Windows
10 May 2019 Update dirilis dengan menawarkan feature baru yang menarik, baik
dari sisi tampilan yang futuristic tetapi juga dari sisi keamanan, yang
akhir-akhir ini menjadi sorotan dengan maraknya virus dan spyware terbaru yang
ganas, yang dengan mudah menyerang dan menjangkiti setiap perangkat.
Microsoft
menjawab isu keamanan tersebut dengan menambahkan paket ekstra pada feature
Windows security mereka yang berupa feature baru yakni Tamper Protection. Tamper Protection adalah Feature Perlindungan
baru yang ada pada Windows Security, fitur baru yang tujuannya adalah untuk
memblokir orang lain dan infeksi malware dari mengubah pengaturan keamanan
perangkat yang kamu gunakan.
Tamper
Protection akan diaktifkan secara default untuk pengguna rumahan ketika Windows
diinstal, Tamper Protection melakukan proteksi berupa perlindungan berbasis
cloud maupun non cloud ataupun pada perangkat yang digunakan.
Cara kerja
Tamper Protection adalah memastikan pemindaian antivirus secara realtime tidak
dinonaktifkan, sementara juga melindungi mesin berbasis cloud dan IOAV, fitur
yang mendukung pendeteksian file yang mencurigakan secara online. Perlindungan
tamper juga mencakup pemantauan perilaku, yang secara khusus dilaksanakan untuk
mengawasi proses yang aktif.
Untuk
pengguna rumahan (non-Enterprise) anda dapat mengaktifkan dengan mengikut
langkah berikut ini :
- Buka Windows Security pada Windows 10 version 1903, dengan cara melakukan double klik pada icon Windows Security di pojok kanan bawah.
- Kemudian Klik Virus & Threat Protection
- Selanjutnya pada sub menu Virus & Threat Protection Settings Klik Manage Settings
- Scroll ke bawah Cari Tamper Protection Kemudian aktifkan dengan cara menggeser ke kanan icon Enable Disable Tamper Protection.
Bagi
Pengguna Enterptrise Microsoft memberikan Tamper Protection sebagai fitur
opt-in, yang dapat diaktifkan.
Semoga artikel
tentang Cara Mengaktifkan Tamper Protection Di Windows 10 May 2019 Update
bermanfaat, berikan tanggapan dan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.
No comments:
Post a Comment